Tuesday, June 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,58 Gram

journalist-avatar-top
Minggu, 1 Juni 2025 15.27
polres_tapteng_tangkap_dua_pengedar_sabu_barang_bukti_258_gram

Kedua tersangka pengedar sabu setelah ditangkap personel Polres Tapteng. (f: ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng, masing-masing berinisial LIN, 19 tahun dan IBG, 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,58 gram.

"Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dua paket sabu-sabu. Kemudian, satu kotak rokok, satu gunting, dua unit handphone android dan satu unit sepeda motor," ujar Gunawan, Minggu (1/6/2025).

Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S di Pinangsori. Polisi telah melakukan pengembangan untuk mengejar S. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Gunawan. (feliks/hm20)


REPORTER: