Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lalang Batu Bara, 1 Kg Barang Bukti Diamankan

Kedua terduga pengedar sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara. (foto:Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Sono, Desa Lalang, ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat satu kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Fahmi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka pertama berinisial S (25) ditangkap di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Access Road Inalum, tepatnya di samping Kantor Desa Lalang. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melacak dan menangkap tersangka kedua berinisial MAS (29) di kawasan Simpang Kuala.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAS, petugas menemukan sabu seberat 1 kg yang disimpan dalam bungkus teh cina. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Atas dasar pengakuan para tersangka dan ditemukannya barang bukti, keduanya kami amankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tutur Fahmi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ebson/hm27)