Pembongkar Rumah Kosong dan Penadah Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Empat pelaku pencurian di rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, yang beralamat di Jalan Nilam, Medan Tuntungan. (Foto: Humas Polsek Medan Tuntungan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap delapan pria terkait kasus pembongkar rumah kosong. Empat merupakan pelaku dan empat lainnya merupakan penadah barang hasil curian.
Keempat pelaku diketahui bernama Sumilno, 32 tahun, Andi Saputra, 35 tahun, Juanda, 35 tahun dan Abed Nego Tampubolon, 33 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan keempatnya ditangkap atas laporan Magdalena Br Purba dengan bukti lapor bernomor LP/B/298/VIII/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan.
Pelapor yang diminta menjaga rumah kosong milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang itu melihat rumah yang berada di Jalan Nilam, Medan Tuntungan, telah porak-poranda, Senin (4/8/2025). Dari dalam rumah, seluruh isi perabotan dan alat rumah tangga telah raib.
"Barang yang hilang merupakan barang-barang rumah tangga, baik itu alat elektronik maupun furniture hilang," katanya, Kamis (14/8/2025).
Dari laporan itu, petugas mengecek CCTV dan meminta sejumlah keterangan saksi.
"Awalnya kita menangkap Andi Saputra. Lalu, kita kembangkan dan menangkap tiga pelaku lainnya," tuturnya.
Dari hasil interogasi, keempatnya mengaku telah menjual barang-barang tersebut secara terpisah. Polisi kembali menangkap empat orang sebagai penadah.
"Empat penadah juga kita amankan berinisial K, EK, AS dan S," ucap mantan Panit Reskrim Polsek Delitua itu.
Para pelaku menjual barang-barang milik korban melalui aplikasi marketplace. Uang yang didapat diakui untuk biaya hidup sehari-hari.
"Pelaku menjual dari marketplace. Kita juga mengamankan empat unit handphone yang dijadikan barang bukti," ujarnya. (putra/hm20)