Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pencurian Mobil di Dairi Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 20.28
pelaku_pencurian_mobil_di_dairi_diringkus_polisi

Mobil Kijang LGX yang disita di Polsek Tigalingga. (Foto: dok Polsek Tigalingga/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Polsek Tigalingga meringkus seorang pria berinisial USS ,41 tahun, terduga pelaku pencurian mobill di Kabupaten Dairi.

Kapolsek Tigalingga, Iptu P Lumbantoruan mengatakan USS diringkus di lokasi Lingga Pasar Tigalingga, atas pengembangan laporan pemilik mobil Lajur Antonius Ginting, warga Desa Palding Kecamatan Tigalingga, laporan polisi tertanggal 18 Agustus 2025 sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 33 / VIII / SPKT / Polsek Tigalingga / Polres Dairi / Polda Sumut tanggal 18 Agustus 2025.

Setelah menangkap USS, Ipda P Lumbantoruan bersama terduga pelaku berangkat menuju Medan untuk menjemput unit mobil kijang LGX dari salah satu tempat di Namo Gajah, Tuntungan Selayang Medan. Menurut dari keterangan USS, mobil curian tersebut sempat dijual dengan modus digadaikan.

Sebelumnya, Lajur Antonius Ginting, telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (16/8/2025).

Kala itu, pelapor bersama istrinya sedang berpergian ke tempat pasar malam di Kota Kecamatan Tigalingga dengan mengendarai sepeda motor. Sepulang dari tempat pasar malam dan tiba dirumah, Lajur bersama istrinya kaget melihat mobil miliknya yang sebelumnya diparkirkan di teras rumah tidak ada lagi. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tigalingga. (Manru/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN