Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 15.52
eks_kadis_budparekraf_sumut_divonis_20_bulan_penjara_kasus_korupsi_benteng_putri_hijau

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Zumri Sulthony selaku mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), divonis 20 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Zumri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP), karena menilai Zumri tidak menikmati kerugian negara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp771 juta, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa. Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait putusan tersebut.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa kewajiban UP.

Dalam kasus ini, Zumri tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, yaitu Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu, konsultan pengawas, dan Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga. (deddy/hm16)

REPORTER: