Pelajar di Deli Serdang Dianiaya, Orang Tua Minta Penahanan Pelaku Tak Ditangguhkan

Jondri Silaban dan istrinya Julita Beru Sembiring minta Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap penganiaya anak mereka.(Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang pelajar SMA berinisial J, 17 tahun, menjadi korban penganiayaan dan dituduh mencuri secara sepihak oleh tetangganya sendiri, MT.
Peristiwa ini memicu kemarahan orang tua korban, Jondri Tunas Marasi Silaban dan Julita Beru Sembiring. Jondri meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera menahan pelaku. Sebab, Polres Deli Serdang menangguhkan penahanan MT.
“Kami tidak terima pelaku hanya ditahan satu hari. Anak kami bukan hanya dianiaya, tapi juga difitnah mencuri. Ini luka yang dalam bagi kami. Kami berharap Kejari tidak mengulang keputusan yang sama seperti Polresta,” ucap Jondri, Minggu (3/8/2025).
Kronologi berawal saat J bersama beberapa temannya hendak makan malam di sebuah restoran di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir.
Salah satu dari teman J tidak membawa uang. Teman J itu sebelumnya pernah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, MT justru menuduh J mencuri dan menganiayanya.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Tapi, kenapa anak saya malah jadi sasaran kekerasan dan fitnah? Siapa yang lebih tah?: penyidik atau warga yang main hakim sendiri?” ujar Jondri.
MT sempat ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (28/7/2025) di kawasan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Keesokan harinya, ia dibebaskan dengan penangguhan penahanan. (sembiring/hm20)