Nasabah Tak Mampu Bayar, Koperasi di Sergai Laporkan ke Polisi

Istri terlapor mendampingi terlapor sedang sakit dikediamannya saat memperlihatkan surat panggilan mediasi dari Polres Sergai. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Seorang nasabah Koperasi Usaha Sinur Mandiri, Sutrisno Purba, warga Desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tidak mampu melunasi cicilan kredit.
Istrinya, Sherina Wati, menjelaskan bahwa masalah bermula pada tahun 2022 ketika Sutrisno mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta dari koperasi yang beralamat di Jalan Matahari Raya No.120, Helvetia, Medan.
Sesuai kesepakatan, gaji bulanan Sutrisno yang masuk ke rekening bank dijadikan jaminan melalui penyerahan ATM kepada pihak koperasi.
“Cicilannya sebesar Rp1.099.150 per bulan. Kami sepakat ATM diserahkan ke koperasi sebagai jaminan,” kata Sherina, Sabtu (20/9/2025) malam.
Setelah 19 bulan membayar cicilan, Sutrisno kembali mengajukan pinjaman lanjutan atau “Lunas Maju” sebesar Rp40 juta, yang disetujui koperasi. Ia menerima pencairan bersih sekitar Rp19 juta setelah dipotong sisa pinjaman sebelumnya.
“Uangnya kami gunakan untuk biaya masuk sekolah dan membeli sepeda motor,” ucapnya.
Ekonomi Sulit, Permohonan Keringanan Ditolak
Masalah muncul setelah Sutrisno kehilangan tambahan penghasilan dari lembur akibat perubahan manajemen di tempat kerjanya, PT Lonsum Rambung Sialang.
“Dulu kalau ada lembur bisa dapat Rp3-4 juta, sekarang cuma gaji pokok Rp2 juta. Kami tidak sanggup bayar penuh,” ucap Sherina.
Pasangan ini kemudian meminta keringanan agar cicilan diturunkan menjadi Rp500 ribu per bulan agar masih bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan koperasi tetap menarik gaji penuh melalui ATM yang dijadikan jaminan.
Nasabah Blokir ATM, Koperasi Lapor Polisi
Karena sudah tidak sanggup menutupi kebutuhan rumah tangga, Sutrisno nekat memblokir ATM gajinya agar bisa menggunakan penghasilan untuk biaya makan dan sekolah anak.
Pihak koperasi yang tidak menerima tindakan ini kemudian melaporkan Sutrisno ke Unit Reskrim Polres Sergai, dengan dugaan pelanggaran atas perjanjian kredit.
Sherina mengungkapkan, suaminya mendapat panggilan polisi pada 24 Mei 2024. Laporan dilakukan oleh Kantor Hukum Betmen Situros SH, kuasa hukum koperasi.
Penyidikan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint 252/IV/RES/.1.11/2024 dan SP Gas/252/VIII/RES/1.11/2025.
Jatuh Sakit Karena Tekanan, Istri Hadiri Mediasi
Akibat tekanan mental dan rasa takut, Sutrisno dikabarkan jatuh sakit menjelang agenda mediasi di Polres Sergai, Sabtu (15/9/2025). Ia pun tidak dapat menghadiri pertemuan dan diwakili istrinya serta anggota keluarga.
“Kami datang untuk mediasi, dan pihak koperasi tetap meminta sisa hutang sebesar Rp60 juta,” kata Sherina.
Polisi: SP2HP Akan Diterbitkan
Menanggapi kasus ini, Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris T Harefa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. (damanik/hm27)