Sunday, July 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tidur Siang Jadi Petaka, Pencuri Ponsel di Sibolga Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 Juli 2025 17.25
tidur_siang_jadi_petaka_pencuri_ponsel_di_sibolga_diringkus_polisi

ESS Alias P saat diamankan di Polres Sibolga bersama barang bukti ponsel. (Foto: Humas Polres Sibolga/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Aksi pencurian handphone yang dilakukan secara licik saat pemilik rumah tertidur siang, berhasil diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga. Pelaku berinisial ESS alias P berusia 32 tahun, diringkus dari kediamannya di Jalan Kenangga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, setelah dilaporkan mencuri sebuah ponsel milik warga.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, tepat di belakang Bank Mandiri Taspen Sibolga, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rahmat Hidayat, usia 33 tahun, seorang buruh yang kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.

"Kejadian pencurian dilakukan ESS saat korban sedang beristirahat siang di rumah," ujar AKP Rudi S. Panjaitan, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan keterangan korban, ponsel miliknya sebelumnya digunakan saksi, Sakdia Efendi, untuk video call, lalu diletakkan di atas kepala korban yang sedang tertidur. Tak lama kemudian, datang seorang pria tak dikenal yang menyuruh anak korban membeli rokok dengan memberi uang Rp4.000.

Saat anak korban pergi, pelaku mengambil alih rokok yang dibeli, lalu dengan cepat mencuri handphone tersebut. Ia lantas kabur menggunakan becak, bahkan sempat meninggalkan pesan palsu bahwa dirinya adalah “Om Iqbal” yang datang untuk mengambil berkas.

"Korban baru menyadari handphone miliknya telah raib setelah dibangunkan oleh anaknya," katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.900.000 dan melapor ke Polres Sibolga dengan laporan polisi bernomor LP/B/114/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Juli 2025.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru, satu kotak kemasan handphone, satu jaket warna merah.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Sibolga," ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah dengan berbagai alasan. (feliks)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN