Friday, August 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dokter Bilmar Laporkan Bupati Samosir ke Kemendagri

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 14.16
dokter_bilmar_laporkan_bupati_samosir_ke_kemendagri

Dokter Bilmar Delano Sidabutar saat mengirimkan surat pengaduannya ke Kemendagri melalui Kantor Pos Pangururan. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Dokter Bilmar Delano Sidabutar melaporkan orang nomor satu di Kabupaten Samosir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan rekayasa Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN.

Pengaduan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal. Dalam suratnya, Dokter Bilmar menuduh Bupati Samosir menyalahgunakan wewenang dan merekayasa SK pemberhentian dirinya sebagai Kepala Puskesmas Harian.

Dalam surat tertanggal 8 Agustus 2025 yang salinannya diperoleh wartawan, Dokter Bilmar menyebut SK Nomor 233 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemecatannya mengandung kejanggalan serius.

Ia menilai isi SK tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang benar. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen tersebut untuk mendasari pemberhentiannya.

“Saya menilai SK itu dibuat dengan penuh rekayasa, mengandung keterangan yang tidak benar, dan telah merugikan saya baik secara pribadi, karier, maupun hak-hak saya sebagai ASN,” kata Dokter Bilmar, Jumat (8/8/2025).

Dokter yang berdinas di Kabupaten Samosir ini juga menilai tindakan Bupati telah melampaui batas kewenangan administratif dan mencederai prinsip profesionalitas ASN.

Ia menyebut keputusan sepihak tersebut berdampak besar terhadap kehidupannya, baik secara psikologis maupun sosial.

Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dan administrasi dengan mengajukan laporan resmi ke Kemendagri.

Kepada pihak kepolisian, ia meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pemalsuan data dalam penerbitan SK tersebut. Menurutnya, unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP telah terpenuhi.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang jika terbukti dapat dikenakan hukuman pidana.

“Perbuatan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu saya telah melaporkannya ke Polres Samosir,” ujarnya.

Sementara itu, kepada Kemendagri, dr. Bilmar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Samosir terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong Kemendagri memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya kepada Bupati Samosir.

Sebagai bukti pengaduan, dr. Bilmar melampirkan beberapa dokumen penting. Di antaranya fotokopi SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, tanda bukti laporan ke Polres Samosir, dan dokumen pendukung lainnya.

“Saya menyampaikan pengaduan ini dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Menteri, saya ucapkan terima kasih,” katanya yang ditulis di bagian penutup surat. (pangihutan/hm25)

REPORTER: