Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Lansia asal Medan Jual Sabu di Berastagi Diciduk Polisi

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 20.20
pria_lansia_asal_medan_jual_sabu_di_berastagi_diciduk_polisi

Tersangka bersama barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo,MISTAR.ID

Pra lanjut usia (lansia), inisial BS, 50 tahun, jual narkoba jenis sabu-sabu di kota wisata Berastagi diamankan Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Sabtu (9/8/2025) malam di Jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu tidak berkutik saat Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkusnya atas keterlibatan menjual sabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Personel opsnal Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,57 gram," ujar AKBP Eko Yulianto melalui keterangan persnya, Rabu (13/8/2025).

Hasil interogasi di lapangan, sambungnya, BS mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN