Megawati Divonis Delapan Tahun Penjara Kasus TPPO Modus Kerja ART di Malaysia

Sidang putusan terhadap terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Cakra 5 terhadap warga asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu, Kamis (16/10/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan saat membacakan amar putusan.
Tak cuma hukuman badan, wanita berusia 43 tahun itu juga dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda tersebut.
Hakim menyatakan Mega terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," tutur Evelyne.
Mendengar vonis tersebut, JPU dan Mega melalui penasihat hukumnya kompak menyatakan berpikir-pikir selama tujuh untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yakni sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga menuntut Mega membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 juta. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Mega dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan tersebut. Apabila harta benda dan/atau pendapatan Mega juga tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Menurut dakwaan, Mega ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga orang wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu.
Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Mega rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.
PREVIOUS ARTICLE
Puluhan Hewan dan Komoditas Tanpa Dokumen Dimusnahkan