Friday, October 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Puluhan Hewan dan Komoditas Tanpa Dokumen Dimusnahkan

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 17.47
RA
BS
puluhan_hewan_dan_komoditas_tanpa_dokumen_dimusnahkan

Sejumlah komoditas yang akan dimusnahkan Karantina dan Bea Cukai Sumut. (foto: dok karantina/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Karantina Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Sumut melakukan pemusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan, tim Penyelidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B).

Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting mengatakan terdapat penumpang pesawat yang media pembawanya tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal. Sehingga tidak ada toleransi terkait produk ilegal, maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan.

"Pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan tersebarnya dan masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumut," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Prayatno, adapun komoditas yang dimusnahkan yaitu dua buah kelapa, 5Kg ikan asin, tiga kotak suplemen dan perlengkapan ayam, 12 ekor kelomang.

"Selain itu ada tiga ekor hewan mamalia sigung, dua ekor hewan meerkat atau suricata hingga 60 ekor ayam yang tidak memenuhi persyaratan Karantina sebagaimana pasal 33 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan," tuturnya.

Dia menegaskan pemasukan ilegal dan tanpa dokumen perlu diwaspadai bersama, karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN