Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Tenggara Selamat dari Hukuman Mati

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 18.58
RA
DI
divonis_penjara_seumur_hidup_tiga_kurir_ganja_151_kg_asal_aceh_tenggara_selamat_dari_hukuman_mati

Tiga kurir ganja seberat 151 kg saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir ganja seberat 151 kg asal Kabupaten Aceh Tenggara selamat dari hukuman mati. Pasalnya, ketiga terdakwa tersebut divonis penjara seumur hidup majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU), Sofyan Agung Maulana.

Hakim meyakini ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yaitu pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Cipto didampingi Abdul Hadi Nasution dan Philip Mark Soentpiet masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis (16/10/2025) sore.

Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba terutama di Kota Medan.

"Kemudian, para terdakwa telah lebih dari satu kali sebagai kurir narkoba. Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar Cipto saat membacakan pertimbangan.

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU yang diwakili Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN