Bunuh Rekan Seprofesi, Tukang Becak di Medan Tetap Dipenjara 13 Tahun

Terdakwa Manar Simbolon saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Manar Simbolon, seorang tukang becak yang nekat membunuh rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tetap dihukum 13 tahun penjara.
Hukuman tersebut tetap dijatuhkan kepada pria berusia 55 tahun itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 2456/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 4 Maret 2025 yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Nursiah Sianipar, dalam putusan banding No. 1035/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (8/6/2025).
Hakim tinggi menyatakan Manar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ucap Nursiah.
Putusan banding ini masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, penjara selama 15 tahun.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut karena sakit hati lantaran kerap diejek jarang mendapatkan sewa atau penumpang.
Merasa tak terima, Manar mendatangi korban dan menanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Atas pertanyaan itu, korban malah menantang Manar.
Emosi dengan ucapan korban, Manar langsung menarik sebilah pisau, dan menusuk dada korban yang berujung kematian. Setelah itu, Manar melarikan diri.
Tak lama kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil ditangkap anggota kepolisian. (deddy/hm25)