Monday, July 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Desak Terdakwa Kasus PPPK Langkat Dipecat Usai Divonis Pengadilan

journalist-avatar-top
Minggu, 13 Juli 2025 16.02
lbh_medan_desak_terdakwa_kasus_pppk_langkat_dipecat_usai_divonis_pengadilan

Sejumlah Guru honorer Langkat saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PN Medan sehari sebelum sidang pembacaan putusan. (Foto: dok Dedy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak empat terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 dipecat usai divonis bersalah pengadilan.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) di Disdik Langkat.

Kemudian, Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, serta Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat.

Keempatnya diketahui divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saiful dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Alek Sander divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan. Awaluddin divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta Rohayu divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mereka dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tipikor berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Adapun dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, LBH Medan mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).

Selain itu, pihaknya sebagai kuasa hukum guru honorer yang menjadi korban juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas satu terdakwa lainnya, yakni Eka Syahputra Defari selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

"Kami juga mendesak JPU pada Kejati Sumut untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas mantan Kepala BKD Langkat," tutur Irvan.

Irvan mengaku pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Namun, tidak serta-merta menerima putusan majelis hakim yang diketuai M Nazir tersebut.

"Sebab, menurut fakta persidangan, kami menduga kelima terdakwa tersebut telah melanggar pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," katanya.

Diketahui, dalam kasus suap PPPK ini, sebelumnya JPU menuntut para terdakwa 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN