Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus PPPK Langkat Rugikan Miliaran, LBH Medan Desak Vonis Berat untuk Lima Terdakwa

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 21.01
kasus_pppk_langkat_rugikan_miliaran_lbh_medan_desak_vonis_berat_untuk_lima_terdakwa

Sofyan Muis Gajah (kemeja cokelat) saat memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para guru honorer Kabupaten Langkat yang menjadi korban dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, menyebut kerugian dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Muis Gajah, perwakilan LBH Medan, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025) sore.

“Dari yang kita hitung menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan ada sekitar 54 orang, itu menyerahkan uang Rp25 juta hingga Rp75 juta. Kalau kerugian keseluruhan kita total mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Desak Hukuman Maksimal bagi Lima Terdakwa

Dalam aksinya, LBH Medan bersama para guru honorer majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa dalam kasus ini dengan seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Sofyan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kepada masing-masing terdakwa sangat tidak proporsional.

“Kita meminta putusan di atas tuntutan JPU, karena menurut pantauan kita itu mengarah ke Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, bukan Pasal 11,” tuturnya.

Sorotan Kinerja JPU dan Harapan untuk Majelis Hakim

Pihaknya menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada lima terdakwa sangat ringan. Sebab, hanya dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Iya, tuntutan itu ringan, karena menurut dugaan kita tidak efektif soalnya cuma dituntut satu tahun dan enam bulan. Ini ada apa? Ada kita anggap kekeliruan. Ada apa dari kinerja JPU yang menuntut dalam kasus ini? Kita berpendapat harusnya tuntutannya itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Sofyan.

Ia pun berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai M. Nazir dapat menjatuhkan putusan kepada lima terdakwa sesuai Pasal 12 UU Tipikor.

"Ya, harapan kita itu mengarah kepada Pasal 12 UU Tipikor. Jangan ada pemberian hak istimewa kepada lima orang terdakwa in. Juga kita menganggap apabila menyamakan hukuman mereka dengan di Madina dan Batu Bara yang divonis satu tahun penjara, maka ini cukup potret buruk bagi dunia pendidikan," ucap Sofyan.

Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan mencurigai pihak pengadilan dan kejaksaan apabila nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan atau di bawah tuntutan JPU.

"Kalau kita selaku korban wajar-wajar saja menduga (ada permainan apabila putusan di bawah tuntutan JPU), tapikan kita tidak serta-merta menuduh mereka yang lain-lain. Artinya, kita sebagai masyarakat awam melihat pandangan seperti ini cukup keliru," ujarnya.

Senada dengan Sofyan, Irwansyah yang merupakan salah satu guru honorer juga berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Harapannya pengadilan berlaku memutuskan besok dengan seadil-adilnya, jangan sampai mengecewakan hati nurani guru, karena hakim dilahirkan dari guru," tuturnya.

Lima Terdakwa dan Jadwal Putusan

Adapun kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

1. Saiful Abdi – mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat

2. Eka Syahputra Defari – mantan Kepala BKD Langkat

3. Alek Sander – mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat

4. Rohayu Ningsih – mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat

5. Awaluddin – mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian.

Kelima terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Jumat (11/7/2025). (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN