Monday, August 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu Minta Keringanan Vonis Usai Dituntut Seumur Hidup, JPU Tetap Bersikukuh

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 21.17
kurir_sabu_minta_keringanan_vonis_usai_dituntut_seumur_hidup_jpu_tetap_bersikukuh

Sidang pleidoi terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad yang diikuti secara daring. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan saat keduanya membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (4/8/2025) sore.

"Mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia. Kami menyesal," ujar keduanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Eliyurita, mengenai apa yang mereka mohonkan.

Penasihat hukum (PH) terdakwa menambahkan bahwa kliennya mengakui dan menyesali perbuatannya. PH juga memohon hakim dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, menyatakan tetap pada tuntutan semula, yaitu pidana penjara seumur hidup. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan yang dimaksud yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pleidoi dan tanggapan dari JPU, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Senin (11/8/2025), dengan agenda pembacaan putusan. (deddy/hm16)

REPORTER: