Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Tiga Kurir Sabu 2,2 Kg

Tiga kurir sabu, Candra Bos (kiri), Aditya Raaz (tengah), dan Anend Naidu (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram. Mereka adalah Candra Bos, Aditya Raaz, dan Anend Naidu.
Dalam amar putusan banding, Candra dan Aditya tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Sementara Anend Naidu divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan itu tertuang dalam perkara No. 1261/PID.SUS/2025/PT MDN, 1390/PID.SUS/2025/PT MDN, dan 1389/PID.SUS/2025/PT MDN, sebagaimana dilihat Mistar, Senin (4/8/2025).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Hakim tinggi meyakini ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Candra dan Aditya dengan hukuman seumur hidup, dan Anend selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Tiga Kurir Sabu
Kasus ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2024. Saat itu, Candra Bos dihubungi oleh seorang pria bernama Laurensius (DPO), yang mengabari bahwa Aditya Raaz akan mengantarkan sabu kepadanya.
Keduanya lalu bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan Aditya menyerahkan tas ransel berisi 2,4 kg sabu. Barang itu kemudian dibawa Candra ke rumahnya di Gang Puskesmas No. 20 B, Jalan Mesjid, Polonia.
Dalam beberapa kesempatan selanjutnya, berdasarkan perintah Laurensius, Candra mengantar sabu ke Aditya:
- 8 Agustus 2024: Candra mengantar 1 kg sabu ke Aditya
- 13 Agustus 2024: Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu
- 23 Agustus 2024: Candra diminta membuka 1 bungkus sabu dan membaginya menjadi 10 paket kecil masing-masing 100 gram, lalu memberikan 300 gram ke Aditya
- 30 Agustus 2024: Candra menyerahkan 3 bungkus klip sabu
- 3 September 2024: Candra diminta kembali menyerahkan 200 gram sabu
Pada hari terakhir itu, Candra melihat sejumlah mobil mendatangi rumahnya dan mencurigai keberadaan polisi. Ia membuang ponsel ke sungai sebelum akhirnya ditangkap sekira pukul 19.00 WIB oleh aparat berpakaian preman.
Sebelum menangkap Candra, polisi lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend. Setelah menggeledah rumah Candra, ditemukan sabu seberat 2,2 kg. Ketiganya kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)