Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Dalami Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Ditjen Imigrasi Ikut Disorot

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 09.55
kpk_dalami_kasus_pemerasan_tka_di_kemnaker_ditjen_imigrasi_ikut_disorot

Ilustrasi, KPK. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019-2023.

Merangkum dari berbagai sumber terpercaya, Rabu (4/6/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini terungkap saat pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati, pengantar kerja ahli madya Kemnaker, pada Senin (2/6/2025).

Fitriana didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker.

Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang tersebut kepada Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada periode September 2024–2025.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara korupsi kepengurusan TKA di Kemnaker. Pada Selasa (27/5), penyidik menggeledah kantor agen TKA PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Dari PT DU, ditemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan RPTKA, sementara di PT LIS ditemukan data elektronik terkait pencatatan aliran uang.

Selain itu, rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan juga digeledah, dan ditemukan dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tersangka dan Kerugian Negara

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), yang memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu terkait pengurusan RPTKA.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak 2019 dan uang yang terkumpul mencapai Rp53 miliar.

Pendalaman Peran Ditjen Imigrasi

KPK juga mendalami peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Ditjen Imigrasi memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker pada 20 hingga 23 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut menyasar kantor Kemnaker dan sejumlah rumah pihak terkait, serta menyita delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi dalam pengurusan TKA di Kemnaker. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN