KPK Belum Beri Penjelasan soal Penyegelan Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan

Kantor Kontraktor yang disegel di Padangsidimpuan. (f:dok/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan sebuah bangunan yang diduga kantor kontraktor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (27/6/2025).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat sore, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait penyegelan tersebut.
“Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu, ya. Nanti saya informasikan kembali,” ujar Budi singkat saat dikonfirmasi.
Bangunan yang disegel itu diketahui oleh warga sekitar digunakan sebagai kantor operasional PT Dalihan Natolu Grup (DNG), sebuah perusahaan konstruksi yang aktif di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" yang dipasang di salah satu pintu bagian depan bangunan berwarna putih tersebut.
Seorang warga yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi mengaku melihat aktivitas tidak biasa di pagi hari.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tiba-tiba banyak mobil terparkir di depan kantor. Tidak seperti biasanya. Ada beberapa orang keluar masuk bangunan itu,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti alasan penyegelan bangunan tersebut dan apakah ada kaitannya dengan operasi penindakan atau penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di Sumatera Utara (Sumut). KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut. (asrul/hm27)