Korupsi Dana BLU, Dua Mantan Pejabat UINSU Divonis Berbeda

Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (tengah) dan Moncot Harahap (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.
Keduanya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UINSU.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim memvonis Sangkot lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar As'ad dalam membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (13/6/2025) petang.
Kemudian, Sangkot juga dijatuhi hukuman tambahan oleh hakim berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya Rp122 juta.
"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap As'ad.
Apabila, tambah hakim, Sangkot tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, Moncot diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Dia tak dihukum membayar UP, karena dianggap tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Hakim meyakini keduanya telah bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa tersebut dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dibandingkan putusan hakim. JPU menuntut Sangkot delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp204 juta.
Dari jumlah UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Sangkot ialah sebesar Rp122 juta.
Dengan ketentuan apabila Sangkot tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Sangkot tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Sedangkan, Moncot dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Moncot tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Deddy/hm18)