Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Komplotan Pencuri Motor yang Diringkus Jatanras Polda Sumut Sudah Beraksi di 32 TKP

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 18.38
journalist-avatar-top
MG
komplotan_pencuri_motor_yang_diringkus_jatanras_polda_sumut_sudah_beraksi_di_32_tkp

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh (tengah). (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sepanjang Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam dan sejumlah titik lain di Kota Medan serta Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kelompok ini sudah melancarkan aksinya di 32 lokasi (TKP) dengan modus yang sama.

“Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku telah beraksi di 32 TKP dengan modus mengikuti korban dari belakang, lalu menginformasikan seolah-olah ban atau oli motor korban bocor. Saat korban lengah, mereka memukul dan membawa kabur kendaraannya,” ujar Ricko, Selasa (4/11/2025).

Sebagian besar aksi kawanan ini dilakukan di wilayah Tanjung Morawa hingga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Salah satu di antaranya terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan Sultan Serdang, Desa Batu Bedimbar, serta di sejumlah titik lainnya seperti Simpang Abu Nawas, Simpang Sei Blumai, dan Kilometer 20 Tanjung Morawa.

Pola kejahatan para pelaku konsisten di seluruh TKP, yakni berpura-pura menolong korban yang motornya disebut bermasalah, lalu melakukan kekerasan dan melarikan sepeda motor korban.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang memilik peran masing-masing. Mereka adalah Joseph Fery Fernandos L Tobing, 27 tahun, warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor korban.

Malindo Firdaus Alrekasa Marbun alias Nindo, 19 tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, berperan membonceng pelaku utama. Kemudian Muhammad Arief, 43 tahun, warga Jalan Menteng VII, Medan Denai, bertugas menjual hasil kejahatan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN