Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 14.49
journalist-avatar-top
PR
kejari_asahan_musnahkan_barang_bukti_47_perkara_kerugian_negara_capai_rp1_miliar

Kejari Asahan saat memusnahkan barang bukti. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/10/2025) pagi.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan serta sejumlah wartawan. Dari total perkara, 35 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara sisanya terdiri dari 10 perkara pencurian dan penganiayaan serta dua perkara tindak pidana kehutanan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 662,36 gram sabu, 57,2 gram ekstasi, 36,7 gram ganja, serta barang non-narkotika seperti telepon genggam, tas, senjata tajam, dan alat komunikasi yang digunakan dalam kejahatan. Total kerugian negara dari seluruh perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Asahan, Basril G, melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung, menyampaikan pemusnahan dilakukan secara tuntas dengan metode direbus menggunakan air panas bercampur cairan pembersih, dan dilanjutkan dengan pembakaran.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Azmi Novendri, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Asahan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti yang telah diputus pengadilan wajib dimusnahkan untuk menghindari potensi penyimpangan,” katanya.

Ia juga menambahkan pemusnahan barang bukti menjadi langkah preventif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti. Semua dilakukan terbuka dan melibatkan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ucap Azmi.

Kejari Asahan menilai, pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, melainkan juga komitmen moral dalam upaya menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN