Ketua PMI Sumut Ditipu Hingga Ratusan Juta, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat tersangka penipuan terhadap Ketua PMI Sumut ditangkap. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat pelaku penipuan terhadap Ketua PMI Sumut, dr Rahmat Shah, 45 tahun, ditangkap Polda Sumut. Dalam kasus ini, Rahmat Shah mengalami kerugian hingga Rp254 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan keempat pelaku adalahMuhammad Syaripudin Lubis, 25 tahun, warga Kabupaten Langkat. Rizal, 34 tahun, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan.
“Kemudian, Andir Permadani, 20 tahun, warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani, 30 tahun, warga Gang Tukang, Jalan Takut, Siorejo,” ujar Ferry di Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, terhadap keempat pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Doni. (matius)