Kehadiran Saksi Misterius dalam Perkara Pemecatan Eks Kapus Harian Dipertanyakan

Kuasa hukum Bilmar, Aleng Simanjuntak SH. (foto: istimewa)
Samosir, MISTAR.ID
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam perkara pemecatan mantan Kepala Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir, dr Bilmar Delano Sidabutar, menuai sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kemunculan nama saksi misterius bernama Royana Tamba dalam salinan putusan Nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN.
Kuasa hukum dr Bilmar, Aleng Simanjuntak SH, menyatakan berdasarkan penelusuran timnya, nama Royana Tamba tidak tercatat dalam data pegawai pemerintah maupun administrasi kependudukan.
“Royana Tamba tidak pernah ada dalam kepegawaian, dan juga tidak ditemukan dalam data kependudukan resmi. Sepanjang persidangan, sosok ini pun tidak pernah hadir atau memberi kesaksian,” ujar Aleng dalam konferensi pers di Pangururan, Sabtu (13/9/2025).
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa dr Bilmar memerintahkan empat pegawai untuk mengambil aset negara, dan tindakan tersebut disaksikan oleh tiga orang yakni Mutiara Tampubolon, Nuryatun Sihotang, dan Royana Tamba. Namun, dua saksi disebut hadir dan bersaksi, sementara Royana tidak pernah muncul sepanjang proses hukum berlangsung.
Aleng mempertanyakan mekanisme validasi saksi di pengadilan tata usaha negara, bahkan menduga kemungkinan adanya rekayasa.
“Ini bukan sekadar kesalahan pengetikan. Jika benar nama fiktif digunakan dalam dokumen putusan, ini bisa menjadi preseden buruk dan mencoreng integritas peradilan kita,” katanya.
Ia menegaskan, bila terbukti ada manipulasi data saksi, hal itu dapat dikategorikan sebagai skandal hukum yang serius.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Nomor 233/2024 yang memberhentikan dr Bilmar dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan itu diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
dr Bilmar kemudian mengajukan banding administratif ke BPASN yang ditolak, lalu melanjutkan proses hukum ke PTUN dan kemudian PTTUN, namun hasil putusan menyatakan pemecatannya sah secara hukum dan berkekuatan tetap (inkrah).
Tak hanya menempuh jalur hukum administratif, dr Bilmar juga melaporkan Bupati Samosir ke Polres Samosir dan Polda Sumatera Utara atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen pemberhentiannya. (pangihutan/hm24)