Kasus Pengeroyokan Roy Erwin Sagala yang Melibatkan Wakil Bupati Dairi Berakhir Damai


Dokumentasi korban Roy Erwin Sagala bersama terlapor Wahyu Daniel Sagala selaku Wakil Bupati Dairi aktif yang memegang kertas diduga surat perjanjian perdamaian. (f:mediasosial/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Bupati Dairi aktif, Wahyu Daniel Sagala, terhadap Roy Erwin Sagala akhirnya berujung damai. Dokumentasi momen perdamaian yang memperlihatkan keduanya memegang surat perjanjian damai, beredar luas di media sosial pada Senin (12/5/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Dairi oleh Roy Erwin Sagala pada 9 Januari 2025, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/12/I/2025/SPKT/Polres Dairi.
Laporan menyebutkan kejadian terjadi di gudang milik Wahyu Daniel Sagala, di Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada Sabtu (4/1/2025) malam.
Dalam keterangannya, Roy mengaku menjadi korban pemukulan oleh dua terlapor, yakni Wahyu Daniel Sagala dan Ion Manik. Ia mengatakan dirinya dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pencurian dua unit handphone, namun justru mendapat kekerasan fisik hingga terluka parah.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran ITE, Wabup Dairi Terpilih Laporkan Dua Akun Medsos ini
Namun seiring berjalannya waktu, proses hukum kasus tersebut berakhir damai. Informasi dari sumber internal menyebutkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polres Dairi.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Selain kasus pengeroyokan, Wahyu Daniel Sagala juga sempat melaporkan dua akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Polres Dairi Bungkam Soal Data Kasus Narkoba
Seperti diterangkan Wahyu, akun medsos yang dilaporkan yakni atas nama akun facebook Hermina dengan postingan tertulis “Kandidat terpilih telah melakukan pengeroyokan terhadap warga”.
Selain itu, pengguna akun Tik Tok INFO A1 SUMUT memberitakan yang bertuliskan “Wakil Bupati Dairi terpilih main bogem warga hingga babak belur dilapor ke polisi".
Laporan tersebut teregister dalam STTLP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 12 Januari 2025. Dalam laporan itu, Wahyu menyatakan keberatannya terhadap unggahan yang menyebut dirinya memukuli warga hingga babak belur.
Sementara itu, Roy Erwin Sagala juga dilaporkan balik atas dugaan pencurian dua unit handphone dari gudang milik Wahyu, sesuai laporan STTLP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Dairi yang dilayangkan Absan Jani Lingga. (manru/hm25)