Monday, May 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remisi Waisak 2025: 10 WBP Lapas Langkat Terima Potongan Hukuman

journalist-avatar-top
Senin, 12 Mei 2025 15.18
remisi_waisak_2025_10_wbp_lapas_langkat_terima_potongan_hukuman

Petugas Lapas Pemuda Langkat menyerahkan surat remisi kepada WBP atau narapidana penerima remisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Pemuda Kelas III Langkat menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, Senin (12/5/2025).

Pemberian remisi Waisak 2025 ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, melalui Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses evaluasi ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara, total penerima remisi mencapai 347 orang, dengan potongan hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Hotler.

Ia menjelaskan, di Lapas Pemuda Langkat sebanyak 10 orang warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak. Untuk RK potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 1 orang, dan RK potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 9 orang.

Saat itu, Hotler menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dibacakan serentak di seluruh lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia.

Dalam amanatnya, Menteri mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen Hari Raya Waisak sebagai momentum meningkatkan pengendalian diri, kebijaksanaan, dan kedamaian, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun dalam kehidupan bermasyarakat kelak. (junaidi/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES