Sembilan Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi Waisak 2025


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sembilan orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2569 BE/2025. Enam diantaranya merupakan napi narkotika, sementara tiga lainnya pidana umum.
KPLP Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Edward Situmorang mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat. Mereka diketahui bersikap baik, dan aktif.
Dituturkan Edward, delapan orang menerima pemotongan masa tahanan satu bulan, sementara seorang lagi satu bulan lima belas hari. "Tidak ada yang langsung bebas, semua masih menjalani masa tahanan," kata Edward, Senin (12/5/2025).
Dia menuturkan, jumlah tahanan beragama Buddha hanya sembilan orang, yang keseluruhannya menerima remisi. "Pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan, mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," tuturnya.
Ia berharap narapidana penerima remisi memaknai Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi memperbaiki diri, dan lebih bertanggung jawab sebelum kembali ke masyarakat. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sembilan Pelaku Tawuran Berdarah di Medan Labuhan Ditangkap