BKPSDM Siantar Tegaskan Penunjukan Plh-Plt Kepsek Jadi Kewenangan Disdik

Kepala Disdik Kota Pematangsiantar, M Hamdani. (foto:dokmistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) tidak menjadi kewenangan pihaknya.
“Jadi nggak di kami lagi. Kita [BKPSDM] tidak terlibat,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (27/9/2025).
Timbul menjelaskan, hal itu sesuai hasil pertemuan jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Proses pengisian dan penunjukan Plh-Plt Kepsek menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik). Itu kemarin hasil pertemuan di Ancol,” katanya.
BKPSDM, lanjutnya, hanya terlibat saat proses pelantikan. “Sesuai kewenangannya, Disdik menunjuk pejabat di satuan pendidikan melalui SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),” jelasnya.
“Jadi pengisian nama kami nggak masuk tim. BKPSDM sifatnya hanya menerima laporan dari Disdik,” tambah Timbul.
Sebelumnya, penunjukan Plh Kepsek di dua SMP Negeri di Pematangsiantar menjadi sorotan publik lantaran terjadi praktik double job.
Plh Kepsek SMP Negeri 3 dipercayakan kepada guru aktif di SMP Negeri 4. Sementara Plh Kepsek SMP Negeri 7 ditunjuk dari guru SMP Negeri 9.
Kepala Disdik Pematangsiantar, M Hamdani, membenarkan kondisi tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai aturan yang memperbolehkan seorang guru memegang dua tugas sekaligus. “Aku pelajari ya,” ujarnya singkat.
Situasi ini membuat kedua guru harus membagi waktu antara mengajar di sekolah asal dan menjalankan tugas tambahan sebagai Plh. (jonatan/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Jabatan Risbon Sinaga Sebagai Plt Kadinsos P3A Siantar Diperpanjang, Kepala BKPSDM Angkat Bicara