Kasus Open BO Anak Dikendalikan Napi Cipinang: Simak Tiga Modus Operandinya

Ilustrasi, Kasus Open BO Anak Dikendalikan Napi Cipinang: Simak Tiga Modus Operandinya. (foto:ai/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya mengungkap praktik open BO anak di bawah umur yang dikendalikan dari balik jeruji oleh narapidana berinisial AN (40) di Lapas Kelas I Cipinang. Penggerebekan dilakukan setelah patroli siber Ditreskrimsus dan Ditreskrim Siber, Sabtu (19/7/2025).
Modus Operandi
1. Rekrutmen dan Promosi Digital
Pelaku menggunakan ponsel selundupan untuk membuat grup “Open BO Pelajar Jakarta” di X dan Telegram, mengunggah foto korban yang mengenakan seragam sekolah, serta menawarkan tarif hingga Rp 1 juta per pertemuan.
2. Transaksi dari Dalam Sel
Negosiasi dan penjadwalan dilakukan oleh AN menggunakan ponsel ilegal. Uang hasil transaksi kemudian dibagi antara napi pengendali dan korban.
3. Eksploitasi Berulang.
Setiap korban berusia 16 tahun dieksploitasi hingga dua kali seminggu sejak Oktober 2023, dengan penghasilan per pertemuan antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Pelaku dan Korban
- AN (40): Narapidana kasus pornografi anak, divonis 9 tahun dan telah menjalani hukuman 6 tahun di Cipinang.
- Korban: Dua pelajar putri, masing‑masing berusia 16 tahun, yang berhasil diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Langkah Penegakan Hukum
Polda Metro menerapkan pasal dari UU ITE dan UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP.
AN terancam hukuman hingga 7 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Polisi juga menyita sejumlah ponsel dan akun media sosial sebagai barang bukti.
Dampak dan Tantangan ke Depan
- Celah Pengawasan Lapas: Kasus ini menyoroti lemahnya pengamanan sel napi, yang masih memungkinkan peredaran ponsel ilegal dan akses internet.
- Perlindungan Korban: Anak‑anak korban membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum jangka panjang.
- Kolaborasi Lintas Lembaga: Keberhasilan penindakan menunjukkan pentingnya kerja sama antara Ditreskrim Siber Polda Metro dan Ditjen PAS Kemenkumham.
Artikel ini dikurasi dari berbagai sumber media terpercaya dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI), Senin (21/7/2025). (*)