Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi Kredit: Pejabat BRI Kisaran Resmi Ditahan Kejaksaan Asahan

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 11.45
kasus_korupsi_kredit_pejabat_bri_kisaran_resmi_ditahan_kejaksaan_asahan

Tersangka DN saat dibawa menuju mobil tahanan. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menahan seorang pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kisaran, berinisial DN, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja pada tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril mengatakan sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka. Dari ketiganya, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DN, pria berusia 34 tahun yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Kantor Cabang Kisaran.

Lanjutnya, tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 412.918.407,40.

“Mulai hari ini DN kami tahan. Sementara dua lainnya akan segera kami tetapkan status hukumnya. DN akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara,” ucap Basril.

Lanjutnya, langkah penahanan diambil karena penyidik menilai syarat-syarat objektif maupun subjektif penahanan telah terpenuhi.

Terkait pasal yang disangkakan, DN dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh BRI Cabang Kisaran pada 2019.

Pelaku diduga meloloskan modal kredit terhadap sejumlah orang yang dinilai tidak memenuhi klasifikasi. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kejari Asahan menegaskan penyidikan masih terus mengusut lebih jauh peran tersangka lainnya.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami akan menuntaskan perkara ini agar jelas siapa saja yang bertanggung jawab,” tutur Basril. (perdana/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN