Kasus Korupsi Jalan di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Delapan Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan, dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021.
Dalam putusan kasasi Nomor 8757 K/PID.SUS/2025, MA menolak permohonan kasasi dari penasihat hukum Jubel dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau judex facti (JF).
"Tolak kasasi terdakwa, kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam amar putusan kasasi yang dilihat Mistar, Senin (20/10/2025).
Hakim Agung menyatakan pria berusia 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar, sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 subsider dua tahun penjara," ucap Yohanes.
Vonis ini senada dengan putusan banding sebelumnya. Hanya saja, penerapan pasal dalam menjatuhkan hukuman berbeda. PT Medan dalam putusan bandingnya menilai Jubel terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut Jubel tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 miliar subsider tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Sementara dalam putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jubel dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,9 miliar subsider satu tahun penjara. (hm25)