Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Tunda Putusan IRT Asal Langkat dalam Kasus TPPO ke Malaysia

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 20.53
RJ
DI
hakim_pn_medan_tunda_putusan_irt_asal_langkat_dalam_kasus_tppo_ke_malaysia

Sidang putusan terhadap terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega yang akhirnya ditunda. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Langkat yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (14/10/2025) sore, dan diikuti terdakwa berusia 43 tahun itu secara daring dari rumah tahanan.

Salah satu hakim anggota, Evelyne Napitupulu, menyampaikan bahwa pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena salinan putusan masih dalam proses penyusunan.

“Hari ini seharusnya acara pembacaan putusan, tetapi kami baru mendapatkan berita acara persidangan. Jadi, putusan belum selesai kami isi, meskipun musyawarah sudah dilakukan. Kami masih minta waktu,” ujar Evelyne.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pembacaan putusan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, masih secara daring.

“Sidang pembacaan putusan akan dilakukan kembali pada hari Kamis dengan majelis lengkap,” tambah Evelyne sebelum menutup persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, menuntut Mega dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Mega juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,4 juta kepada dua korban. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk mengganti kerugian tersebut, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

JPU menilai Mega terbukti melakukan perekrutan tenaga kerja perempuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, sebagaimana dakwaan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dalam dakwaan disebutkan, Mega ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Kota Medan, saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

Sebelumnya, Mega diketahui telah berhasil memberangkatkan seorang perempuan untuk bekerja sebagai ART di Malaysia pada awal Februari 2025. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN