Sunday, July 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasasi Eks Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditolak

journalist-avatar-top
Minggu, 6 Juli 2025 14.02
kasasi_eks_kadinkes_sumut_alwi_mujahit_hasibuan_ditolak

Eks Kadinkes Kesehatan Sumut, Alwi Muhahit Hasibuan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, tetap dihukum 10 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alwi dan jaksa penuntut umum (JPU).

MA menyatakan pria berusia 59 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat pelindung diri Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU dan pemohon kasasi II/terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam putusan kasasi No. 2545 K/Pid.Sus/2025 yang dilihat Mistar, Minggu (6/7/2025).

Selain penjara, hukuman denda sebesar Rp400 juta juga melekat atas diri Alwi. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Alwi juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar oleh pengadilan.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Alwi tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Vonis terhadap Alwi tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.

Tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut diketahui lebih berat dibandingkan vonis pengadilan, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar.

Dengan ketentuan jika UP tidak Alwi bayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila harta benda Alwi tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (deddy/hm20)

REPORTER: