Kalapas Medan Ungkap Alasan Terpidana Narkoba Hendo Nurahman Belum Dibebaskan

Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, angkat bicara terkait kasus Hendo Nurahman, seorang terpidana kasus narkoba yang hingga kini belum dibebaskan meski masa hukuman disebut telah berakhir.
Saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025), Herry membenarkan bahwa Hendo saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Medan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membebaskan Hendo karena belum menerima surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Ya, betul (ada terpidana atas nama Hendo Nurahman) dan belum keluar. Bagaimana kami keluarkan sementara eksekusi jaksa belum ada? Kalau sudah ada pasti kami keluarkan sesuai hitungan pidananya,” ujar Herry.
Herry menjelaskan bahwa Hendo awalnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara dengan denda yang sama.
“Jadi, tanya ke kejaksaan kenapa belum keluar surat eksekusinya. Iya, kan harus ada surat P-48 dan BA 17 yang dikeluarkan kejaksaan,” ucapnya.
Ia pun menyarankan pihak keluarga Hendo untuk berkomunikasi langsung dengan Kejari Medan agar memperoleh kejelasan hukum.
“Suruh saja keluarga ke kejaksaan. Kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pihak kejaksaan juga belum menerima putusan PK-nya,” katanya.
Selain itu, Herry mengonfirmasi bahwa Hendo saat ini sedang sakit dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Royal Prima sejak Sabtu (5/7/2025) lalu.
Anak Terpidana: Seharusnya Bebas Sejak November 2024
Sebelumnya, Anjas Afif Azizan—anak Hendo Nurahman—menyatakan bahwa ayahnya seharusnya bebas pada 16 November 2024, setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan PK yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Sebab, ayahnya mulai ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian pada 11 November 2019. Sehingga menurut perhitungan, ayahnya bebas pada 16 November 2024 remisi hari kemerdakaan 17 Agustus dan remisi Idulfitri. (deddy/hm27)