Jaksa Diduga Lalai, Napi di Medan Masih Ditahan Meski Masa Hukuman Sudah Habis

Idam Harahap, kuasa hukum dari keluarga Hendo Nurahma saat diwawancarai Mistar, Jumat (11/7/2025). (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA), secara resmi telah meringankan hukuman Hendo Nurahma pada Maret 2023 lalu, dari 11 tahun 3 bulan menjadi 6 tahun 3 bulan.
Dalam putusan MA, nomor 295/ PK.Pid/2023 yang ditetapkan pada Rabu 29 Maret tahun lalu telah meringankan hukuman dan masa tahanan yang dinyatakan habis sejak November 2024. Namun, Hendo masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
Hal ini diduga, kelalaian jaksa dalam menindaklanjuti putusan MA membuat pria 49 tahun ini tak kunjung menghirup udara bebas.
Idam Harapan, kuasa hukum dari keluarga Hendo Nurahma mengatakan, tidak dieksekusinya putusan MA diduga karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau kami, selaku penasehat hukum atau keluarga, menduga ada kesengajaan. Karena, seharusnya jaksa selaku pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus secara profesional,” ujar Idam pada wartawan, Jumat (11/7/2025) di Kota Medan.
Bahkan lanjut Idam, dugaan kesengajaan ini sudah berlangsung lama. Dimana, Hendo seharusnya sudah habis masa hukumannya pada November 2024 lalu, namun karena Jaksa tidak melakukan eksekusi putus. Sampai hari ini, Hendo Nurahma masih berstatus sebagai tahanan di lapas Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
“Ini sudah berlangsung berapa lama? Dari 2024 November sampai sekarang belum dapat eksekusi,” tutur Idam.
Tidak hanya itu, menurut Idam lagi, seharusnya Hendo Nurahma sudah bebas pada tahun 2023 lalu. Karena selama di lapas, Hendo selalu berkelakuan baik dan layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Seharusnya juga Tahun 2023 klien kami seharusnya sudah bebas. Karena sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Tapi, tak ada eksekusi kedua terhadap putusan Permohonan Peninjauan Kembali (PK ) oleh kejaksaan, hak untuk bebas bersyarat hilang. Padahal, dia ini layak menerima bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat itu hak terpidana. Dia berhak,” katanya.
Idam mengaku, saat ini pihaknya tengah dalam tahapan melakukan upaya hukum, untuk mengembalikan hak-hak dari Hendo yang telah diduga direbut oleh pihak Kejaksaan dan Lapas Tanjung Gusta.
“Berbagai langkah hukum, apapun bentuk dan langkahnya akan kita lakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dalam waktu dekat, kita akan membuat laporan ke Komisi Kejaksaan,” ujarnya mengakhiri.
Berita sebelumnya, seorang tahanan tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta atas nama Hendo Nurahma, warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, hingga hari ini masih berstatus sebagai tahanan, meskipun masa hukumannya telah selesai dijalani.
Keluarga Hendo yang merasa keberatan atas hal tersebut, secara resmi telah membuat laporan ke Polda Sumut pada Kamis (10/7/2025). Mereka menilai tindakan ini sangat merugikan Hendo dan keluarga. (matius/hm25)