Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
MEDAN

Menelusuri Akar Pakta Integritas: Dari Antikorupsi Global ke Reformasi Birokrasi Indonesia

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 12.12
RE
MA
menelusuri_akar_pakta_integritas_dari_antikorupsi_global_ke_reformasi_birokrasi_indonesia

Pengamat politik, Shohibul Anshor. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menilai sejarah pakta integritas berakar dari perkembangan konsep tata kelola pemerintahan yang bersih dan gerakan antikorupsi global yang mulai menguat sejak akhir abad ke-20.

Ia menyampaikan, pemerintah yang bijak tidak akan merasa diserang oleh kritik, melainkan tercerahkan oleh kejujuran rakyatnya. Pemerintah yang memahami esensi integritas tidak akan membangun tembok kemegahan, tetapi jembatan kesejahteraan.

“Istilah pakta integritas pertama kali dikembangkan oleh Transparency International (TI), sebuah organisasi antikorupsi internasional yang didirikan pada tahun 1993 di Berlin,” katanya pada Mistar, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, Pendiri TI yakni Peter Eigen, yang merupakan mantan pejabat Bank Dunia yang menyaksikan langsung bagaimana korupsi menghambat pembangunan di negara-negara berkembang.

“TI memperkenalkan integrity pact sebagai alat pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya agar semua pihak yang terlibat (pemerintah dan kontraktor) berkomitmen secara terbuka untuk tidak melakukan suap, kolusi, atau manipulasi,” ucapnya.

Model awal ini, kata Shohibul, diterapkan pertama kali di Kolombia dan Ekuador pada tahun 1990 dalam proyek infrastruktur publik, dengan dukungan Bank Dunia dan Inter-American Development Bank.

“Selanjutnya diadopsi di India, Korea Selatan, Meksiko, dan Afrika Selatan, menjadi instrumen kebijakan antikorupsi yang diakui secara global. Di Indonesia, konsep Pakta integritas mulai dikenal pada awal tahun 2000, seiring dengan meningkatnya tuntutan reformasi birokrasi pasca-Reformasi 1998,” ucapnya.

Ia mengatakan, beberapa tonggak pentingnya adalah reformasi birokrasi dan gerakan antikorupsi. Setelah jatuhnya rezim orde baru, pemerintah Indonesia meluncurkan berbagai kebijakan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Lahirnya KPK pada 2002 menjadi momentum penting mendorong penerapan Pakta integritas di instansi pemerintah,” ucapnya.

Ia menyampaikan, penerapan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan KPK mulai mewajibkan penandatanganan Pakta integritas bagi pejabat pengadaan, serta penyedia barang/jasa sejak 2004–2008,” ujarnya.

“Dokumen ini dijadikan syarat administratif dan simbol komitmen moral dalam proses tender. Integrasi dengan Reformasi ASN kemudian dilakukan. Dalam birokrasi, Pakta integritas menjadi bagian dari sistem penilaian kinerja dan disiplin ASN,” tuturnya.

Ia menerangkan, ASN yang baru diangkat, dirotasi, atau dipromosikan harus menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Pakta integritas memiliki kekuatan normatif melalui beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (revisinya No. 16 Tahun 2018),” sebutnya.

Aturan itu menyebutkan keharusan penandatanganan pakta integritas oleh para pihak. Juga Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mendorong nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

“Peraturan Menteri PAN-RB No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, menjadi dasar resmi penggunaan istilah ‘Pakta integritas’ di seluruh kementerian/lembaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas pembatalan pembangunan Gedung DPRD bukan karena tekanan, melainkan murni untuk menjaga kondusifitas kota. (hm20)