Kajari Belawan Telusuri Dugaan Mark Up Harga Tanah Proyek UPT Damkar Medan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akan menelusuri dugaan mark up harga pengadaan tanah pembangunan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Medan yang berlokasi di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Penelusuran ini dilakukan menyusul surat dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) yang menyoroti kejanggalan harga pembelian lahan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan pihaknya akan menelaah dan meneliti informasi dari FKSM.
"Informasi ini akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Kajari sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
FKSM menyoroti harga tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi yang dibeli senilai Rp2,6 miliar lebih oleh Pemko Medan. Padahal, menurut keterangan warga setempat, harga pasaran di kawasan tersebut hanya sekitar Rp1,5 juta per meter.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Melvi Marlabayana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan proses pengadaan lahan telah sesuai ketentuan berlaku.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Namun, Melvi tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapannya terkait desakan FKSM agar Kejari Belawan menyelidiki dugaan mark up tersebut. (kamaluddin/hm25)