KAI Sumut Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Atas Aset Negara

Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik negara.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, mengatakan penertiban dilakukan terhadap satu unit bangunan tanpa izin di atas tanah milik PT KAI berdasarkan Sertifikat Nomor 6095.0 Tahun 2025, dengan luas lahan 144 m² dan nilai aset sekitar Rp28,8 juta.
“Bangunan tersebut berdiri di area emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Digunakan oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah,” ujar As’ad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan, pihak KAI telah memberikan tiga kali surat peringatan, namun tidak ada respons atau itikad baik dari pihak yang menempati lahan, sehingga dilakukan pengosongan secara tegas.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Hingga Juni 2025, KAI Divre I Sumut telah menertibkan bangunan liar dengan total luas mencapai 11.458 m².
“Dengan penertiban kali ini, total aset yang berhasil diselamatkan KAI mencapai 11.602 m² dengan estimasi nilai sebesar Rp51,6 miliar,” ucapnya.
As’ad juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan aset PT KAI secara ilegal dan selalu memastikan adanya perjanjian resmi jika ingin menggunakan lahan milik perusahaan. (berry/hm24)