Kades Batang Onang Baru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru berinisial IJH, setelah ditangkap polisi. (foto:istimewa/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial IJH (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, penetapan tersangka terhadap IJH berawal dari laporan polisi LP/A/11/V/2025/SPKT/Polres Tapsel yang diterima pada 20 Mei 2025 lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama.
Menurut Yon Edi, penetapan IJH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.
“Dalam hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” ujar Yon Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, IJH diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp500 juta,” tegas Yon Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJH terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Eks Pangulu di Simalungun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang
“Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18. Bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita dan dilelang,” tutup Yon Edi. (hm16)
BERITA TERPOPULER






Prediksi Flamengo vs Racing Club: Duel Panas Brasil vs Argentina di Semifinal Copa Libertadores 2025



