Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk di Binjai, Polisi Amankan Pil Setan dan Dua Sepeda Motor

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 15.37
RF
BD
tiga_pengedar_ekstasi_dibekuk_di_binjai_polisi_amankan_pil_setan_dan_dua_sepeda_motor

Ketiga pelaku kejahatan narkotika jenis pil ekstasi diringkus polisi. (foto:humaspolresbinjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi di wilayah hukumnya dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial R (20), MAS (20), dan MWH (25).

Ketiganya diamankan bersama barang bukti 9 butir pil ekstasi (kerap disebut pil setan) dengan total berat bruto 3,55 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus dalami keterlibatan mereka dengan jaringan pengedar lainnya,” ujar Ismail Pane, Kamis (23/10/2025).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula saat tim patroli malam menerima informasi tentang seorang bandar narkoba yang hendak mengantarkan pesanan pil ekstasi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Ismail Pane memerintahkan IPTU Alex Parasibu bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

Namun ketika hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di tengah malam. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dari R, petugas menyita barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi (2,76 gram), satu unit handphone Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.

Kepada penyidik, R mengaku barang tersebut didapat dari dua rekannya, MAS dan MWH, yang kemudian diburu dan ditangkap di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, sekitar pukul 00.45 WIB.

Dari kedua pelaku, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi (0,79 gram), dua unit handphone (Oppo hitam dan Techno silver), serta satu sepeda motor warna cokelat tanpa pelat nomor.

MAS diketahui berdomisili di Jalan Alkafah IV, Medan Denai, sementara MWH tinggal di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.

Ketiganya kini ditahan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Binjai,” kata AKP Ismail Pane. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN