Eks Pangulu di Simalungun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang

Terdakwa Kardianto (kiri) dan terdakwa Bambang Surya Siregar (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdilla dari Kejaksaan Negeri Simalungun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/10/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Suci di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
JPU juga menuntut agar Kardianto membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp573 juta.
“Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun,” tegasnya.
Suci menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kardianto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni calon jaksa Reynanda Primta Ginting dan warga sipil Muhammad Safari Siregar, saat berusaha menangkapnya di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah insiden tragis di Sungai Silau, Asahan, di mana Reynanda dan Safari tewas saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri. Reynanda terseret arus sungai, sementara Safari meninggal dunia ketika mencoba menolongnya. (hm16)
BERITA TERPOPULER









