Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp4,5 Miliar


Eks Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, divonis lima tahun penjara karena terbukti mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Yusafrihardi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4,56 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa UP kerugian keuangan sejumlah Rp4.561.500.000 (Rp4,5 miliar) dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp5.962.500.000 (Rp5,9 miliar). Kelebihan uang sejumlah Rp1.401.000.000 (Rp1,4 miliar) dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Yusafrihardi.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ismail Fahmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan.
Dakwaan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan putusan.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa telah melarikan diri atau menghambat proses penyidikan, dan perbuatan terdakwa menghambat proses pembangunan desa di Padangsidimpuan,” kata hakim.
Sedangkan yang meringankan, menurut hakim, adalah Ismail bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap — apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
BERITA TERPOPULER









