Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Didakwa Memalsukan Merek Jamu Gosok, Warga Medan Deli Dituntut 1,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 15.40
didakwa_memalsukan_merek_jamu_gosok_warga_medan_deli_dituntut_15_tahun_penjara

Terdakwa Mariah saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mariah, seorang warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Ia didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan merek jamu gosok Cap Orang Tan Poi Sua yang dimiliki UD Cheng Jaya.

Wanita berusia 44 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Tuntutan satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Terdakwa melanggar dakwaan subsider," kata Yogi Taufik Fransis, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, saat dihubungi MISTAR melalui sambungan seluler, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Kasus Berawal dari Laporan Pemilik Merek

Kasus ini terungkap setelah saksi korban, Mawanto, selaku pemilik merek Cap Orang Tan Poi Sua dari UD Cheng Jaya, memperoleh informasi bahwa produk jamu gosok miliknya dipalsukan dan dipasarkan oleh pihak lain melalui platform e-commerce.

Padahal, secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan satu-satunya pemilik sah produk tersebut berdasarkan Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, produk tiruan tersebut diduga diproduksi dan diedarkan oleh Mariah di bawah label UD Lion.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli jamu gosok yang dicurigai palsu melalui marketplace Shopee. Setelah barang diterima, diketahui bahwa produk tersebut memang diproduksi oleh UD Lion milik Mariah.

Tidak berhenti di situ, pada 2 Desember 2023, Mawanto kembali menemukan produk jamu gosok palsu tersebut dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Mawanto melaporkannya kepada pihak berwajib. Pada 4 Juni 2024, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di lokasi usaha Mariah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Medan.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 2 botol obat gosok herbal alami Cap Orang Tan Poi Sua, 7 botol jamu gosok Cap Orang Tan Poi Sua produksi UD Lion, dan 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang Tan Poi Sua.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sidang terhadap terdakwa Mariah akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum. Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN