Wednesday, July 30, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 16.43
pemalsu_jamu_gosok_cap_orang_divonis_1_tahun_penjara_oleh_pn_medan

Terdakwa Mariah saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, karena terbukti memalsukan produk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua milik UD Cheng Jaya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Widodo dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Joko.

Selain hukuman badan, Mariah juga didenda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak dibayar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mariah sama-sama menerima putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan semula yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini bermula ketika pemilik UD Cheng Jaya, Mawanto, menemukan produk jamu gosok Cap Orang Tan Poi Sua dipalsukan dan dijual melalui e-commerce. Penyidikan yang dilakukan Polda Sumut mengungkap bahwa Mariah, pemilik UD Lion, memproduksi dan mengedarkan jamu palsu tersebut.

Dalam penggeledahan di Jalan Yos Sudarso Medan, polisi menyita dua botol jamu herbal alami Tan Poi Sua, tujuh botol jamu gosok Cap Orang, serta 34 lembar stiker label yang dipalsukan.

Mariah dijerat Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN