Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 10.39
jpu_minta_hakim_tolak_pledoi_enam_terdakwa_kasus_pembunuhan_mutia_pratiwi

Terdakwa pembunuh Mutia Pratiwi, Joe Frisco saat diamankan Polda Sumut (Foto: Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menolak nota pembelaan enam terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela. Permintaan itu disampaikan Jaksa Slamet Damanik dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar, Senin kemarin.

Dalam persidangan, Slamet menegaskan pihaknya tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan tersebut.

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar majelis hakim menghukum para terdakwa sebagaimana yang telah kami bacakan beberapa waktu lalu,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum salah satu terdakwa, Joe Frisco, Gifson Aruan, tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, kematian Shela terjadi akibat penganiayaan, bukan pembunuhan apalagi terencana.

“Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Jadi klien kami tidak layak dijatuhi hukuman sebagaimana yang dituntut jaksa,” kata Gifson, Selasa (26/8/2025).

Gifson menambahkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Jumat mendatang.

“Kami menunggu putusan hakim. Semoga majelis dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Joe Frisco sebagai pelaku utama kematian Shela dituntut hukuman 16 tahun penjara, kemudian dua anggota Polri aktif, Hendra Purba dan Jefri Siregar masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Selanjutnya Edi Suwadi dan Ridwal alias Iwan Bagong dituntut masing-masing 6 tahun penjara, sementara itu Sahrul dituntut 5 tahun penjara. (gideon/hm20)

REPORTER: