Tiga Pelaku Penculikan Anak di Medan Marelan Dibekuk Polisi

Foto ketiga pelaku setelah ditangkap polisi. (foto: istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang anak dibawah umur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku antara lain Julia Hasibuan, 40 tahun, yang ternyata masih kerabat dari ibu korban, Nurhayati, 52 tahun dan Firda Hermayati, 40 tahun. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut. Ferry menyebut pihaknya hanya butuh waktu 1 kali 24 jam untuk menangkap ketiga pelaku.
“Kita Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil diamankan,” ujar Ferry, Jumat (1/8/2025).
Ferry menerangkan kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, korban MDAN alias Zaki, 8 tahun pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan.
Saat diperjalanan, korban didatangi dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih.
Setelah korban berhasil diculik, pelaku ini mulai melancarkan aksinya dengan cara mengirim surat ancaman ke rumah korban. Dalam surat tersebut, para pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi.
Baca Juga: Diduga Dipicu Provokasi Penculikan Anak, Warga Parbuluan Dairi Kritis Dihajar Massa di Aek Popo Karo
Melihat hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, yang kemudian dilakukan upaya penyelidikan intensif. “Begitu dapat laporan kita cek TKP dan penyelidikan lainnya,” ujar Ferry.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi. Polisi dapat melacak keberadaan salah satu dari pelaku yakni, Julia Hasibuan yang juga masuk kerabat dari korban.
Alhasil, pelaku Julia ditangkap polisi dari rumahnya yang terletak di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati dan Firda Hermayati, yang juga berhasil ditangkap di rumah masing- masing pelaku.
Setelah ketiga pelaku ditangkap, lanjut Ferry, kemudian polisi mencari keberadaan dari korban. Hasilnya, dari sebuah rumah warga di Jalan Kl Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, korban ditemukan dalam kondisi selamat.
“Saat ditemukan, korban dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah,” tutur Ferry.
Dikatakan Ferry, kini para pelaku dijerat pasal 76 f jo pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Setahun Penjara Nina Wati