Jaksa Diduga Tak Netral, Pengacara Siti Nurbaya Surati Kajari Simalungun

Kuasa hukum terdakwa, Daulat Sihombing dan Saddan Marulitua Sitorus mengkritik eksepsi jaksa di PN Simalungun. (foto:dokdaulat/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Daulat Sihombing, dan Saddan Marulitua Sitorus, selaku penasihat hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango, secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Dwi Agung Situmorang.
Permintaan tersebut diajukan, karena posisi jaksa dinilai tidak objektif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: 57/KA-DS/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, yang dilayangkan secara resmi ke Kajari Simalungun, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
"Perkara pidana nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Nurcince Siboro dan perkara pidana nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango merupakan dua perkara yang lahir dari satu peristiwa hukum yang sama, namun melibatkan dua terdakwa berbeda secara timbal balik," kata Daulat kepada Mistar, Jumat (11/7/2025).
Dalam perkara nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim, terdakwanya adalah Nurcince Siboro dan saksi korbannya Siti Nurbaya Simalango. Sedangkan dalam perkara nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, posisi berbalik, terdakwanya adalah Siti Nurbaya Simalango, sementara saksi korbannya Nurcince Siboro.
"Yang menjadi perhatian, dalam kedua perkara tersebut, JPU yang menangani adalah orang yang sama, yakni Alexander Dwi Agung Situmorang," ujar Daulat.
Menurut Daulat, posisi Jaksa Alexander dalam menangani kedua perkara itu secara bersamaan menimbulkan dilema etik dan profesional. Dalam perkara pertama, jaksa harus membuktikan dakwaan terhadap Nurcince. Sedangkan dalam perkara kedua, ia harus membuktikan dakwaan terhadap Siti Nurbaya. Kedudukan ini dinilai rentan menimbulkan ketidakobjektifan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Dalam situasi ini, sangat sulit bagi JPU untuk bersikap objektif terhadap kedua perkara, karena masing-masing terdakwa adalah saksi korban dalam perkara yang satunya,” ujar Daulat.
Atas dasar tersebut, pengacara terdakwa meminta Kajari Simalungun untuk mengganti Alexander dari salah satu perkara, yaitu perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim atau secara opsional dari perkara Nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, demi menjaga integritas proses peradilan dan menjamin objektivitas penuntutan. (patiar/hm16)