Skandal Korupsi Sritex: Mantan Dirut Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Miliar


Iwan Setiawan Lukminto saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (f:kejagung/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Iwan yang kini menjabat Komisaris Utama Sritex ditangkap di Solo, pada Rabu (21/5/2025), setelah penyelidikan intensif terhadap 28 bank pemberi kredit, termasuk bank pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi korupsi dalam pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada Sritex dengan total tagihan belum lunas mencapai Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.
Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB dan Bank DKI, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 692,9 miliar.
Selain Iwan, dua pejabat bank juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB.
Keuangan Sritex Ambruk, Pailit dan PHK Massal
Kondisi keuangan Sritex mengalami kemerosotan drastis. Pada 2021, Sritex mencatatkan kerugian hingga US$ 1,08 miliar (Rp 15,65 triliun), berbanding terbalik dengan laba US$ 85,3 juta pada 2020.
Perusahaan resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan seluruh operasionalnya dihentikan sejak Maret 2025.
Total utang tercatat mencapai Rp 29,8 triliun, dengan ratusan kreditur terdaftar, termasuk kantor pajak dan bea cukai.
Akibat kebangkrutan ini, sebanyak 11.025 karyawan terkena PHK secara bertahap dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Baca Juga: Sejarah Singkat Sritexs
Proses Hukum Berlanjut, Barang Bukti Disita
Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari kediaman ketiga tersangka di Jakarta, Solo, Bandung, dan Makassar, termasuk laptop, tablet, dan dokumen penting.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan, dan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mereka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1. Demikian dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/5/2025). (*)
PREVIOUS ARTICLE
Diguyur Hujan Deras, Medan Dikepung Banjir