Imigrasi Medan Deportasi Empat WNA Asal Kamboja, Pakistan, dan Eritrea

Imigrasi Medan saat mendeportasi WNA asal Kamboja, Pakistan, dan Eritrea. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Medan)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Kamboja, Pakistan, dan Eritrea karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, merinci keempat WNA tersebut. Pertama, seorang wanita berusia 24 tahun asal Kamboja berinisial RC.
“RC ini pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggalnya melampaui batas (overstay) selama 107 hari. RC merupakan ibu rumah tangga yang mengaku telah menikah dengan warga negara Indonesia,” kata Uray dalam siaran pers, Kamis (25/9/2025).
Rupanya, kata Uray, pernikahan mereka hanya dilakukan secara adat di Kamboja dan belum terdaftar secara sah, baik di Kamboja maupun Indonesia. Selama di Indonesia, RC tinggal di rumah suaminya di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Atas pelanggaran tersebut, RC terpaksa kami deportasi dan dimasukkan dalam penangkalan pada 23 September 2025. Ia diterbangkan ke Kuala Lumpur untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh dengan pesawat AirAsia,” ucapnya.
Kemudian, abang-beradik asal Pakistan berinisial TZ, 21 tahun, dan UH, 25 tahun. Mereka pemegang izin tinggal terbatas dan melakukan pelanggaran berupa penggunaan surat atau data palsu (sponsor/penjamin fiktif).
“Sebelumnya mereka datang ke Kantor Imigrasi karena ingin mengetahui berkas untuk kepengurusan bisnis yang akan dijalankan. Mereka mengaku akan membuka usaha ekspor sapu lidi ke India dan Pakistan. Mereka merupakan pemilik pabrik pengolahan jeruk di Pakistan dan juga konten kreator atau social media worker sejak 2022 hingga kini,” ujar Uray.
Uray menjelaskan, mereka datang ke Indonesia pertama kali pada 11 Februari 2025 menggunakan visa kunjungan C1, kemudian mengurus Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pada 15 April 2025.
“Setelah itu, mereka mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pada 27 Mei 2025 yang dibantu oleh seorang teman dari Pakistan berinisial FA. Saat ini FA tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Keduanya telah dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 22 September 2025 dengan menumpangi pesawat Malindo Airways ke Kuala Lumpur.
“Terakhir, seorang biarawati Katolik berusia 58 tahun asal Eritrea berinisial ZYB. ZYB ini pemegang ITK selama 60 hari yang berlaku hingga 27 Oktober 2024, namun ditemukan overstay selama 315 hari,” kata Uray.
ZYB berada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di panti asuhan. Menurut Uray, ZYB mengaku lalai karena mempercayakan pengurusan izin tinggalnya kepada penjamin tanpa memastikan kembali.
“ZYB telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 22 September 2025 dengan menumpangi Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur,” tuturnya. (deddy/hm25)